SERANG, BANTEN, – PJR Induk Serang Korlantas Polri Bersama Ditlantas Polda Banten serta instansi terkait melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Rest Area Km 68 ruas Tol Merak–Tangerang pada Senin (14/02/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Induk Serang PJR Korlantas Kompol Wiratno, Personel Ditlantas Polda Banten dipimpin oleh Ipda Andrie, Direktur Operasi PT. Marga Mandala Sakti (MMS) Adi Reza, Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, dan Dinas Perhubungan Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah RI wujudkan Indonesia bebas ODOL tahun 2023, .
"Hari ini kita bersama Korlantas Polri dalam hal ini dilaksanakan oleh PJR Induk Serang dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan ODOL di Rest area Serang Km 68, kegiatan hari ini terdapat 40 kendaraan muatan barang dilakukan pemeriksaan secara random dengan menggunakan alat timbang portable dan seluruh kendaraan yang dipilih secara acak masuk dalam katagori ODOL selanjutnya dilakukan penindakan tilang oleh petugas dari PJR Induk Serang Korlantas Polri, ” kata Budi Mulyanto.
“Selanjutnya kendaraan truk barang yang sudah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan melanggar ODOL serta telah ditindak dengan tilang kemudian pada kendaraan tersebut ditempel stiker dengan keterangan kelebihan muatan, ” tambah Budi Mulyanto.
Budi Mulyanto menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan barang, personel Ditlantas Polda Banten juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para supir angkutan barang tentang kendaraan katagori ODOL dan mengingatkan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan Raya.**