Pemilik Toko Kosmetik Jual Tramadol dan Hexymer Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    Pemilik Toko Kosmetik Jual Tramadol dan Hexymer Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANTEN, - Berkedok jualan kosmetik, sebuah toko di Desa/Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, digerebeg Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Sabtu (12/2/2022).

    Dalam penangkapan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan YS (23) pemilik toko yang nyambi jualan narkoba. 

    Dari tersangka diamankan barang bukti ratusan butir pil hexymer dan tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 47 ribu. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

    Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan pedagang kosmetik yang nyaru menjual obat keras ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak penyelidikan.

    Berpura-pura sebagai konsumen, sekitar pukul 14:00 WIB petugas mendatangi toko untuk membeli pil hexymer. Tersangka tanpa curiga kemudian memberikan obat yang diinginkan polisi yang menyamar.

    "Setelah uang diserahkan dan barang bukti obat diterima, Tim Opsnal langsung menangkap tersangka, " terang Kasatresnarkoba kepada media.

    Sebelum digelandang ke Mapolres Serang, kata Michael, petugas menemukan ratusan pil hexymer dan tramadol yang sudah dikemas dalam bungkus plastik bening, masing-masing 3 dan 4 butir.

    "Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 128 butir hexymer dan 174 butir tramadol yang sudah dikemas plastik bening. Kita juga mengamankan uang Rp 47 ribu hasil penjualan, " kata Michael.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas ini didapat dari pengedar di wilayah Jakarta Barat. Hanya saja, tersangka warga Bireun, Aceh ini tidak mengetahui tempat tinggal si pengedar karena transaksi dilakukan di jalanan.

    "Tersangka mendapat obat keras ini dari warga Jakarta Barat tapi tidak mengetahui identitasnya karena transaksi di jalanan, " terang Kasat.

    Kasat menambahkan bisnis obat keras ini diakui tersangka belum lama. Bisnis terlarang ini dilakukan karena untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari, sebab berjualan kosmetik tidak setiap ada ada pembeli.

    "Alasan berjualan obat keras karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup. Sementara berjualan kosmetik tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan hidup karena tidak setiap hari ada pembeli, " tambahnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    SPN Polda Banten Laksanakan Tes Kesamaptaan...

    Artikel Berikutnya

    Hari Ke Lima, Ditpolairud Polda Banten Masih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Guna Menciptakan Pilkada Jakarta Aman dan Damai
    WH Dukung Kejati Banten Usut Korupsi Sport Center
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami